0



NIK adalah Nomor Induk Kependudukan, yang pasti Usia 17 tahun sudah memiliki, NIK adalah syarat dalam Pendaftan CPNS 2014 dalam Form pendaftran, Namun karena adanya Keterbukaan Informasi mengenai NIK misalnya di tempel waktu Pemilu DPR/DPD mau Pemilu CAPRES sangat mudah menemukan NIK kita, sehingga bisa saja di gunakan Oleh orang tidak bertanggung jawab, Oleh sebab itu untuk mengatasi hal tersebut kita bisa menghubungi panselnas@menpan.go.id  dengan Klarifikasi mengenai NIK yang di daftrkn oleh orang tak bertanggung jawab, hal yang menjadi berbeda ketika tidak teliti dalam pengisian atau ingin pindah formasi maka hal tersebut tak akan di gubris oleh Panitia Pelaksana CPNS, oleh sebab itu teliti dalam mengisi cek kembali,,, ikuti presedur yang telah ada di panselnas.menpan.go.id , semoga membantu,





Posting Komentar

 
Top